Rabu, 29 Juni 2016

Legenda : KONTRAK KONSRUKSI

Kontrak konstruksi dibuat berdasarkan BoQ (Bill of Quantity) yang kemudian dikalikan dengan harga satuan menjadi RAB (Rencana Anggaran Biaya). Terdapat 2 macam kontrak konstruksi, yakni :

1. Kontrak Lumpsum (Ls)
Hanya bisa diterapkan apabila ada perencanaan yang telah benar-benar selesai, jelas, dan estimasi akurat. Adapun RAB tidak dijabarkan dalam buku kontrak, hanya sebagai pedoman untuk menentukan harga global. Penerima pekerjaan harus menyelesaikan pekerjaan berdasarkan harga secara global bagaimanapun caranya, sehingga tidak boleh ada penambahan/pengurangan pekerjaan (P3 = Perintah Perubahan Pekerjaan). Sebagai kontrol kualitas, spesifikasi material (spek) benar-benar harus jelas dan diperhatikan.

2. Kontrak Unit Price (Kontrak Harga Satuan)
Biasanya diterapkan untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang belum jelas gambarnya, seperti pekerjaan jalan, gorong-gorong, strauss, dan lain-lain (sulit diestimasi sebelum proyek dimulai). Pemilik proyek tidak bisa mengetahui secara pasti berapa biaya total proyek pada akhirnya. Adapun RAB dijabarkan dalam buku kontrak. Kontrak ini dibuat berdasarkan volume, sehingga  memungkinkan adanya penambahan/pengurangan pekerjaan (P3). Sebagai kontrol kualitas, digunakanlah spek dan volume.