Kamis, 18 Agustus 2016

Legenda : MERGER, AKUISISI, ATAU HOLDING?

Isu tentang holding BUMN sedang hangat-hangatnya. Hampir setiap hari, hal itu tidak luput dari pembahasan media maupun pembicaraan di kantorku. Sebagai salah satu BUMN, Perumnas direncanakan akan mengalami holding, khususnya untuk holding perusahaan di bidang perumahan. Pada dasarnya, aku tidak mengetahui secara pasti apa itu holding company. Di hari terakhirku belajar di akuntansi, aku coba menanyakan hal tersebut pada seniorku. Beliau-beliau kemudian menjelaskan begini :

Jika  A + B = B  ,  itu berarti "akuisisi"
Jika  A + B = C  ,  itu berarti "merger"
Jika  A menaungi {A + B + C + ........}  ,  itu berarti "holding"

Kira-kira seperti itulah kira-kira ilustrasinya. Nah, kalau secara istilah di wikipedia seperti ini :

Akuisisi : pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor (pengambilalihan)

Merger : penggabungan (difusi) dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya, sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukkan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

Holding : kerja sama antara beberapa perusahaan dengan salah satu perusahaan bertujuan untuk memiliki saham dari perusahaan lain dan bisa mengatur perusahaan lain tersebut.

*****



Tidak ada komentar:

Posting Komentar